NARKOBA
Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah napzayang merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza,
mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi
penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya
dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.
A.
Penyebaran Narkoba di Kalangan
Anak-anak dan Remaja
Hingga
kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa
didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan
genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir
akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun
sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan
narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP
pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif
untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan
keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk
selalu menjauhi Narkoba.
Berdasarkan
data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan
tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu
mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di
kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah
mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya. Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya
narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan
Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara,
pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU
Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari
harapan. Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para
pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya
usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar
yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang
sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
B.
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak
negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah
sebagai berikut:
·
Perubahan dalam
sikap, perangai dan kepribadian,
·
sering membolos,
menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
·
Menjadi mudah
tersinggung dan cepat marah,
·
Sering menguap,
mengantuk, dan malas,
·
tidak memedulikan
kesehatan diri,
·
Suka mencuri
untuk membeli narkoba.
·
Menyebabkan
Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
C.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan
Narkoba
Ada
tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di
sekolah:
1.
Dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa
sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan
penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga
terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam
rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok
dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
2.
Dengan menekankan secara jelas kebijakan
tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan
konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan
mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus
diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya
membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa
terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
3.
Meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini
mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang
dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang
lebih berpengaruh.
Oleh
sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta
waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak
sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak
didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi
yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan
baik.
https://ruhanafm93mhz.wordpress.com/artikel-narkoba/