PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN
OTONOMI DAERAH
Pembangunan ekonomi bisa diartikan sebagai
kegiatan-kegiatan yang dilakukan suatu negara untuk mengembangkan kegiatan
ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya. Dengan adanya batasan di atas maka
pembangunan ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai suatu proses yang
menyebabkan kenaikan pendapatan riil per kapita penduduk suatu negara dalam
jangka panjang yang disertai oleh perbaikan sistem kelembagaan. Pembangunan
ekonomi mempunyai pengertian:
1. Suatu proses yang berarti
perubahan yang terjadi secara terus-menerus.
2.
Usaha
untuk menaikkan pendapatan.
3.
Kenaikan
pendapatan per kapita harus terus berlangsung dalam jangka panjang.
4.
Perbaikan
sistem kelembagaan di segala bidang (misalnya ekonomi, politik, hukum, sosial,
dan budaya).
A.
Undang-undang Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam
bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna
mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah
selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan
globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing.
1.
Prinsip otonomi yang dianut adalah :
ü Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai
dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
ü Bertanggung
jawab, pemberian otonomi diselaraskan atau diupayakan untuk memperlancar
pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
ü Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan
maju.
2.
Dasar Hukum
:
§
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
§
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam
Kerangka NKRI.
§
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
§
UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daer
§
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
B.
Perubahan penerimaan daerah dan peranan
pendapatan asli daerah
Setelah berlakunya otonomi daerah ,
setiap daerah mulai berbenah diri untuk mandiri dalam segala urusan. Termasuk
penerimaan daerah dan pendapatan asli daerah. Pemerintah pun mulai menyusun
APBD agar pendapatan dan pengeluaran dapat terkontrol secara baik. Sebelumnya
setiap daerah mendapatkan anggaran dari APBN yang diberikan pemerintah pusat
namun sekarang setiap kepala daerah harus mencari pendapatan daerah itu sendiri
walaupun ada bantuan sedikit dari pemerintah pusat. Pendapatan daerah itu bisa
kita dapatkan dari pajak daerah dan hasil sumber daya alam daerah. Sehingga
perubahan penerimaan daerah itu mengalami perubahan yang besar. Dari hasil
pendapatan daerah itu harus kita sesuaikan dengan pengeluaran yang akan
dibelanjakan oleh pemerintah daerah. Pengerluaran jangan sampai melebihi
pendapatan karena itu akan membuat kacau kondisi ekonomi daerah itu sendiri.
Peran pendapatan daerah dapat digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan
sekolah gratis , perbaikan infrastruktur umum , pembuatan taman hiburan bagi
masyarakat daerah dan lain-lain. Pendapatan daerah ini dapat membantu masyarakat
daerah yang penghasilannya tidak lebih tinggi dari masyarakat di kota sedikit
lega.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan
mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
Ø Target pendapatan dalam
APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat
untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi
target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif.
Ø Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami
sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang
dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer.
Ø Jika dalam APBD “murni” target
PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk
kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk
belanja kegiatan dalam APBD.
C.
Pembangunan Ekonomi Regional
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu
proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada
dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor
swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan
kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. Masalah pokok
dalam pembangunan ekonomi daerah terletak pada penekanan kebijakan-kebijakan
pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan, dengan
menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan dan sumber daya fisik
secara lokal. Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu proses yaitu proses
yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan
industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk
menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru,
ilmu pengetahuan dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru.
Tujuan
utama ekonomi daerah/regional
adalah untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat
daerah.
D.
Faktor-faktor Penyebab Ketimpangan
Alam setiap daerah pasti mengalami
permasalahan yang terjadi baik antar wilayah maupun hanya wilayah itu saja.
Seperti halnya dalam bidang ekonomi ada masanya mengalami ketimpangan antar
wilayah. Ketimpangan itu terjadi karena beberapa faktor. Berikut faktor-faktor
yang menyebabkan Ketimpangan :
1.
Perbedaan Kandungan Sumber Daya Alam.
Perbedaan kandungan sumber daya alam
akan mempengaruhi kegiatan produksi pada daerah bersangkutan. Daerah dengan
kandungan sumber daya alam cukup tinggi akan dapat memproduksi barang-barang
tertentu dengan biaya relatif murah dibandingkan dengan daerah lain yang
mempunyai kandungan sumber daya alam lebih rendah. Kondisi ini mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan menjadi lebih cepat. Sedangkan daerah
lain yang mempunyai kandungan sumber daya alam lebih kecil hanya akan dapat
memproduksi barang-barang dengan biaya produksi lebih tinggi sehingga daya
saingnya menjadi lemah.
2.
Perbedaan kondisi Demografis
Perbedaan kondisi demografis meliputi
perbedaan tingkat pertumbuhan dan struktur kependudukan, perbedaan tingkat
pendidikan dan kesehatan, perbedaan kondisi ketenagakerjaan dan perbedaan dalam
tingkah laku dan kebiasaan serta etos kerja yang dimiliki masyarakat daerah
bersangkutan. Kondisi demografis akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja
masyarakat setempat.
3.
Konsenterasi Kegiatan Ekonomi Wilayah
Pertumbuhan ekonomi akan cenderung lebih
cepat pada suatu daerah dimana konsentrasi kegiatan ekonominya cukup besar.
Kondisi inilah yang selanjutnya akan mendorong proses pembangunan daerah
melalui peningkatan penyediaan lapangan kerja dan tingkat pendapatan
masyarakat.