OUTSOURCING DALAM DUNIA KERJA
PENGERTIAN
OUTSOURCING
Dalam
pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract
(work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara
mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut: “ Contract to enter
into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of
contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.”
(Webster’s English Dictionary). Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara
khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic
Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives,
dijabarkan sebagai berikut : “Strategic use of outside parties to perform
activities, traditionally handled by internal staff and respurces”. Menurut
definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan
mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya
kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu
kontrak kerjasama. Beberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari
Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain
menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut
sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu
proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing). Pendapat serupa
juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan
pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau
beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada
perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.
Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan
Outsourcing
A.
Kelebihan Outsourcing
1.
Perusahaan dapat
fokus pada core business-nya dengan tetap menikmati nilai-nilai positif dari
sistem dan teknologi informasi.
2.
Teknologi yang
maju. IT outsourcing memberikan akses kepada organisasi klien
berupa kemajuan teknologi dan pengalaman personil.
3.
Waktu yang
digunakan menjadi lebih singkat untuk ketetapan dalam organisasi
4.
Dapat memenuhi
kebutuhan perusahaan akan personil IT yang handal
5.
Biaya variabel
dapat diubah menjadi biaya tetap dan membuat biaya variabel menjadi lebih mudah
diprediksi dan perusahaan dapat menentukan tingkatan kualitas yang ingin
dicapainya.
6.
Akses kepada
hak-hak intelektual dan pengalaman dan pengetahuan yang luas karena Perusahaan
tidak mempunyai pengetahuan tentang sistem teknologi ini dan pihak outsourcer memilikinya.
7.
Jasa yang
diberikan oleh outsourcer lebih berkualitas dibandingkan dikerjakan
sendiri secara internal, karena outsourcermemang spesialisasi dan ahli di
bidang tersebut. vendor dapat menyediakan solusi menggunakan personilnya,
infrastruktur, jasa pengintegrasian, dan jasa pendukung. Vendor yang
berpengalaman khususnya jenis jasa, banyak menguji sistem dan permasalahan potensial
sehingga dapat diantisipasi lebih baik.
8.
Perusahaan merasa
tidak perlu dan tidak ingin melakukan transfer teknologi dan transfer
pengetahuan yang dimiliki oleh outsourcer.
9.
Meningkatkan
fleksibilitas untuk melakukan atau tidak melakukan investasi.
10. Meminimalkan risiko kegagalan investasi yang mahal
11. Katalisator dalam melakukan sebuah perubahan besar
yang mungkin tidak dapat diperoleh jika dilakukan sendiri oleh internal
perusahaan.
12. Meminimalkan resiko melalui sharing risk kepada
pihak ketiga.
13. Penggunaan sumber daya Sistem Informasi belum optimal.
Jika ini terjadi, perusahaan hanya menggunakan sumber daya sistem yang optimal
pada saat-saat tertentu saja, sehingga sumber daya sistem informasi menjadi
tidak dimanfaatkan pada waktu yang lainnya
B. Kelemahan Outsourcing Antara
Lain :
1.
Tidak secara
fleksibel akan mampu menangani permasalahan-permasalahan yang unik dalam
perusahaan
2.
Rentan dapat
ditiru oleh pesaing lain bila aplikasi yang dioutsourcingkan adalah aplikasi
strategik
3.
Kesepakatan dari
kontraktual outsourcing harus berjangka waktu lama untuk menjamin
keamanan data dan kelanggengan sistem yang sudah berjalan.
4.
Memerlukan waktu,
kordinasi dan biaya dalam melakukan perubahan terhadap isi dari kesepakatan
kerja sebelumnya.
5.
Adanya
kecenderungan outsourcer untuk merahasiakan sistem yang digunakan
dalam membangun sistem informasi bagi pelanggannya agar jasanya tetap
digunakan.
6.
Perusahaan akan
kehilangan kendali terhadap aplikasi yang dioutsourcekan. Dalam kasus seperti
bila aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang harus memerlukan penanganan
khusus dan cepat maka harus terlebih dahulu menghubungi pihak vendor.
7.
Memiliki
ketergantungan kepada pihak ketiga (pengembang dan pengelola) sehingga cukup
sulit bagi perusahaan untuk mengambil alih kembali sistem yang sudah berjalan
saat ini (memerlukan waktu dan tenaga).
8.
Memungkinkan
terjadinya pencurian atau hilangnya sistem dan data yang perusahaan sehingga
merugikan perusahaan.
Dampak positif
Outsourcing antara lain:
1.
Jasa yang
diberikan dari pegawai outsourcing kepada perusahaan lebih berkualitas
2.
Tidak perlu
menyeleksi pekerja (pekerja outsourcing sudah berkualitas)
3.
Resiko yang
ditanggung perusahaan kecil
4.
Biaya tidak
terlalu besar
Dampak negatif Outsourcing antara lain:
1.
Tidak bisa
menangani masalah-masalah unik di perusahaan
2.
Dapat terjadinya
pencurian oleh pegawai outsourcing yang dapat merugikan perusahaan
3.
Memerlukn waktu
dan biaya yang cukup besar
4.
Perusahaan akan
kehilangan kendali terhadap aplikasi yang dioutsourcekan.
SISTEM KERJA
OUTSOURCING
Penerapan
sistem kerja outsourcing
Hampir
segala jenis perusahaan saat ini sudah mulai menerapkan sistem kerja outsourcing.
Antara lain, perusahaan yang bergerak di bidang Industri, Perhotelan,
Perbankan, Asuransi, Telekomunikasi,Retail (Mall/Plaza), dan lain-lain.
Sistem kerja outsourcing ini biasanya diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Level jabatan yang di-outsourcing-kan adalah level staf ke bawah, meskipun ada juga karyawan outsource yang menempati posisi manajerial. Tetapi, hal itu biasanya dilakukan dalam pekerjaan dengan jangka waktu tertentu atau proyek.
Sistem Perekrutannya
Sistem perekrutan tenaga kerja outsource sangat relatif dan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Mulai dari proses lamaran kerja, pengisian formulir dan prosedur Test Tertulis hingga ke proses interview, dan kami tetap melakukan medical checkup, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsource, bukan oleh perusahaan pemakai jasa. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsource, karyawan ini akan dikirimkan ke perusahaan (mitra usaha/perusahaan pemakai jasa) yang membutuhkannya. Jadi, orang tersebut sebenarnya dikontrak dan dikelola oleh perusahaan penyedia jasa tenaga outsource, tetapi nantinya akan bekerja untuk perusahaan pemakai jasa.
Sistem Pengupahan
Dalam sistem kerja outsourcing, biasanya perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan outsource, untuk selanjutnya ditagih (claim) kepada perusahaan pengguna jasa mereka. Perusahaan pengguna akan melakukan pembayaran kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing atas jasa tenaga kerja yang mereka berikan.
Jadi, pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji, pemberian Jamsostek, THR, tunjangan, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan karyawan adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing yang merekrut Anda.
Sistem Kontrak Kerja
Perusahaan biasanya sudah mempunyai standar kontrak untuk karyawan outsource. Kontrak kerja merupakan kesepakatan kedua belah pihak, antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dan pegawai. Bukan antara perusahaan pengguna jasa outsource dan karyawan outsource. Karena kontrak kerja ini merupakan kesepakatan di antara dua belah pihak, maka tentu saja masih ada poin-poin yang bisa dinegosiasikan. Syarat-sayarat yang akan dinegosiasikan itu akan berhubungan dengan peraturan perusahaan dan atau peraturan pemerintah yang berlaku.
HAL PENTING DALAM KONTRAK KERJA
Sistem kerja outsourcing ini biasanya diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Level jabatan yang di-outsourcing-kan adalah level staf ke bawah, meskipun ada juga karyawan outsource yang menempati posisi manajerial. Tetapi, hal itu biasanya dilakukan dalam pekerjaan dengan jangka waktu tertentu atau proyek.
Sistem Perekrutannya
Sistem perekrutan tenaga kerja outsource sangat relatif dan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Mulai dari proses lamaran kerja, pengisian formulir dan prosedur Test Tertulis hingga ke proses interview, dan kami tetap melakukan medical checkup, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsource, bukan oleh perusahaan pemakai jasa. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsource, karyawan ini akan dikirimkan ke perusahaan (mitra usaha/perusahaan pemakai jasa) yang membutuhkannya. Jadi, orang tersebut sebenarnya dikontrak dan dikelola oleh perusahaan penyedia jasa tenaga outsource, tetapi nantinya akan bekerja untuk perusahaan pemakai jasa.
Sistem Pengupahan
Dalam sistem kerja outsourcing, biasanya perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan outsource, untuk selanjutnya ditagih (claim) kepada perusahaan pengguna jasa mereka. Perusahaan pengguna akan melakukan pembayaran kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing atas jasa tenaga kerja yang mereka berikan.
Jadi, pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji, pemberian Jamsostek, THR, tunjangan, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan karyawan adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing yang merekrut Anda.
Sistem Kontrak Kerja
Perusahaan biasanya sudah mempunyai standar kontrak untuk karyawan outsource. Kontrak kerja merupakan kesepakatan kedua belah pihak, antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dan pegawai. Bukan antara perusahaan pengguna jasa outsource dan karyawan outsource. Karena kontrak kerja ini merupakan kesepakatan di antara dua belah pihak, maka tentu saja masih ada poin-poin yang bisa dinegosiasikan. Syarat-sayarat yang akan dinegosiasikan itu akan berhubungan dengan peraturan perusahaan dan atau peraturan pemerintah yang berlaku.
HAL PENTING DALAM KONTRAK KERJA
Jangka waktu perjanjian
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Jika terjadi perpanjangan, sesuai Undang Undang yang berlaku, maka perpanjangan itu tidak boleh terjadi lebih dari 2 kali dalam dalam kurun waktu 2 tahun.
Jam Kerja
Harus jelas peraturan tentang jam mulai masuk bekerja, jam akhir bekerja, waktu istirahat, serta berlaku untuk berapa hari kerja dalam seminggu. Jangan sampai ada perbedaan perhitungan jam kerja dengan perusahaan pengguna jasa Anda nantinya.
Fasilitas Upah dan Tunjangan
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing. Jika perusahaan pemakai jasa memberikan tunjangan/fasilitas tambahan, harap diperhatikan untuk keadaan seperti apa tunjangan tersebut berlaku.
Bagian dan Jenis Pekerjaan
Pastikan dan pahami posisi Anda dalam perusahaan, kepada siapa Anda harus melapor, dan apa yang menjadi tugas serta tanggung jawab Anda selama bekerja di perusahan lain.
Domisili Kerja atau Penempatan Kerja
Pastikan bahwa penempatan Anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan atau masih perlu pembahasan guna dituangkan dalam perjanjian kontrak.
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Jika terjadi perpanjangan, sesuai Undang Undang yang berlaku, maka perpanjangan itu tidak boleh terjadi lebih dari 2 kali dalam dalam kurun waktu 2 tahun.
Jam Kerja
Harus jelas peraturan tentang jam mulai masuk bekerja, jam akhir bekerja, waktu istirahat, serta berlaku untuk berapa hari kerja dalam seminggu. Jangan sampai ada perbedaan perhitungan jam kerja dengan perusahaan pengguna jasa Anda nantinya.
Fasilitas Upah dan Tunjangan
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing. Jika perusahaan pemakai jasa memberikan tunjangan/fasilitas tambahan, harap diperhatikan untuk keadaan seperti apa tunjangan tersebut berlaku.
Bagian dan Jenis Pekerjaan
Pastikan dan pahami posisi Anda dalam perusahaan, kepada siapa Anda harus melapor, dan apa yang menjadi tugas serta tanggung jawab Anda selama bekerja di perusahan lain.
Domisili Kerja atau Penempatan Kerja
Pastikan bahwa penempatan Anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan atau masih perlu pembahasan guna dituangkan dalam perjanjian kontrak.
Perbedaan
Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap
Beberapa
orang takut jika mendengar kata outsourcing. Kenapa? Karena stigma tentang kata
outsourcing lebih melekat pada karyawan outsourcing. Berikut mungkin dapat
menambah informasi Anda tentang perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan
Karyawan Tetap:
DEFINISI UMUM
KARYAWAN KONTRAK (OUTSOURCING)
Definisi dan ketentuan yang berlaku
untuk karyawan kontrak adalah sbb:
1.
Karyawan kontrak
dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya
terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2.
Hubungan kerja
antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk
Waktu Tertentu”
3.
Perusahaan tidak
dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4.
Status karyawan
kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang
sementara sifatnya ;
1.
Pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling
lama 3 (tiga) tahun ;
2.
Pekerjaan yang
bersifat musiman; atau
3.
Pekerjaan yang
berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih
dalam percobaan atau penjajakan.
4.
Untuk pekerjaan
yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
5.
Apabila salah
satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan
kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah
disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas
waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
6.
Jika setelah
kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa
kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
DEFINISI UMUM
KARYAWAN TETAP (PERMANENT)
Definisi dan ketentuan yang berlaku
untuk karyawan tetap adalah sbb:
1.
Tak ada batasan
jangka waktu lamanya bekerja
2.
Hubungan kerja
antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk
Waktu Tidak Tertentu”
3.
Perusahaan dapat
mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4.
Masa kerja
dihitung sejak masa percobaan.
5.
Jika terjadi
pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan
mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang
penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
PERATURAN
OUTSOURCING
Diterbitkannya
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19
tahun 2012 mengenai tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada pihak lain, dikeluhkan banyak perusahaan baik penyedia tenaga
outsourcing maupun perusahaan pengguna tenaga outsourcing.
Sistem outsourcing selama ini sudah dimanfaatkan dunia usaha dan dianggap solusi yang tepat untuk efisiensi. Dengan adanya Permenakertrans ini, akan berdampak kepada pengaturan perjanjian kerja di perusahaan dan juga berdampak kepada finansial di perusahaan.
Dari pihak perusahaan penyedia tenaga kerja outsourching sendiri, peraturan ini akan memberatkan. Selain itu, beberapa perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing juga terancam bubar akibat syarat ketat yang diberlakukan.
Anthony Hilman, Ketua Sektor Advokasi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut bahwa substansi yang terdapat dalam Permenakertrans No 19 Tahun 2012 ini banyak yang bertentangan dengan Undang-undang.
“Ada pembatasan yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini, misalnya pembatasan mengenai perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing. Ini bertentangan dengan undang-undang, karena undang-undang sendiri tidak melakukan pembatasan,” jelasnya kepada Wartakotalive.com, di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Secara garis besar, Permenakertrans No 19 Tahun 2012 mengatur tentang pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja yang populer disebut outsourcing. Pekerjaan inti perusahaan tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga, tetapi pekerjaan penunjang seperti security, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan diperbolehkan untuk dialihkan kepada pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing.
http://pengantar-bisnis-outsourcing.blogspot.co.id/2014/10/outsourcing.html
Sistem outsourcing selama ini sudah dimanfaatkan dunia usaha dan dianggap solusi yang tepat untuk efisiensi. Dengan adanya Permenakertrans ini, akan berdampak kepada pengaturan perjanjian kerja di perusahaan dan juga berdampak kepada finansial di perusahaan.
Dari pihak perusahaan penyedia tenaga kerja outsourching sendiri, peraturan ini akan memberatkan. Selain itu, beberapa perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing juga terancam bubar akibat syarat ketat yang diberlakukan.
Anthony Hilman, Ketua Sektor Advokasi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut bahwa substansi yang terdapat dalam Permenakertrans No 19 Tahun 2012 ini banyak yang bertentangan dengan Undang-undang.
“Ada pembatasan yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini, misalnya pembatasan mengenai perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing. Ini bertentangan dengan undang-undang, karena undang-undang sendiri tidak melakukan pembatasan,” jelasnya kepada Wartakotalive.com, di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Secara garis besar, Permenakertrans No 19 Tahun 2012 mengatur tentang pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja yang populer disebut outsourcing. Pekerjaan inti perusahaan tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga, tetapi pekerjaan penunjang seperti security, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan diperbolehkan untuk dialihkan kepada pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing.
http://pengantar-bisnis-outsourcing.blogspot.co.id/2014/10/outsourcing.html