Jumat, 18 Desember 2015

TULISAN_4SS_PENGANTARBISNIS

OUTSOURCING DALAM DUNIA KERJA


PENGERTIAN OUTSOURCING

Dalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut: “ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary). Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, dijabarkan sebagai berikut : “Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces”. Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama. Beberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing). Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.

Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Outsourcing
 A.     Kelebihan  Outsourcing
1.      Perusahaan dapat fokus pada core business-nya dengan tetap menikmati nilai-nilai positif dari sistem dan teknologi informasi.
2.      Teknologi yang maju. IT outsourcing memberikan akses kepada organisasi klien berupa kemajuan teknologi dan pengalaman personil.
3.      Waktu yang digunakan menjadi lebih singkat untuk ketetapan dalam organisasi
4.      Dapat memenuhi kebutuhan perusahaan akan personil IT yang handal
5.      Biaya variabel dapat diubah menjadi biaya tetap dan membuat biaya variabel menjadi lebih mudah diprediksi dan perusahaan dapat menentukan tingkatan kualitas yang ingin dicapainya.
6.      Akses kepada hak-hak intelektual dan pengalaman dan pengetahuan yang luas karena Perusahaan tidak mempunyai pengetahuan tentang sistem teknologi ini dan pihak outsourcer memilikinya.
7.      Jasa yang diberikan oleh outsourcer lebih berkualitas dibandingkan dikerjakan sendiri secara internal, karena outsourcermemang spesialisasi dan ahli di bidang tersebut. vendor dapat menyediakan solusi menggunakan personilnya, infrastruktur, jasa pengintegrasian, dan jasa pendukung. Vendor yang berpengalaman khususnya jenis jasa, banyak menguji sistem dan permasalahan potensial sehingga dapat diantisipasi lebih baik.
8.      Perusahaan merasa tidak perlu dan tidak ingin melakukan transfer teknologi dan transfer pengetahuan yang dimiliki oleh outsourcer.
9.      Meningkatkan fleksibilitas untuk melakukan atau tidak melakukan investasi.
10.  Meminimalkan risiko kegagalan investasi yang mahal
11.  Katalisator dalam melakukan sebuah perubahan besar yang mungkin tidak dapat diperoleh jika dilakukan sendiri oleh internal perusahaan.
12.  Meminimalkan resiko melalui sharing risk kepada pihak ketiga.
13.  Penggunaan sumber daya Sistem Informasi belum optimal. Jika ini terjadi, perusahaan hanya menggunakan sumber daya sistem yang optimal pada saat-saat tertentu saja, sehingga sumber daya sistem informasi menjadi tidak dimanfaatkan pada waktu yang lainnya

 B. Kelemahan Outsourcing Antara Lain :
1.      Tidak secara fleksibel akan mampu menangani permasalahan-permasalahan yang unik dalam perusahaan
2.      Rentan dapat ditiru oleh pesaing lain bila aplikasi yang dioutsourcingkan adalah aplikasi strategik
3.      Kesepakatan dari kontraktual outsourcing harus berjangka waktu lama untuk menjamin keamanan data dan kelanggengan sistem yang sudah berjalan.
4.      Memerlukan waktu, kordinasi dan biaya dalam melakukan perubahan terhadap isi dari kesepakatan kerja sebelumnya.
5.      Adanya kecenderungan outsourcer untuk merahasiakan sistem yang digunakan dalam membangun sistem informasi bagi pelanggannya agar jasanya tetap digunakan.
6.      Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi yang dioutsourcekan. Dalam kasus seperti bila aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang harus memerlukan penanganan khusus dan cepat maka harus terlebih dahulu menghubungi pihak vendor.
7.      Memiliki ketergantungan kepada pihak ketiga (pengembang dan pengelola) sehingga cukup sulit bagi perusahaan untuk mengambil alih kembali sistem yang sudah berjalan saat ini (memerlukan waktu dan tenaga).
8.      Memungkinkan terjadinya pencurian atau hilangnya sistem dan data yang perusahaan sehingga merugikan perusahaan.

Dampak positif Outsourcing antara lain:
1.      Jasa yang diberikan dari pegawai outsourcing kepada perusahaan lebih berkualitas
2.      Tidak perlu menyeleksi pekerja (pekerja outsourcing sudah berkualitas)
3.      Resiko yang ditanggung perusahaan kecil
4.      Biaya tidak terlalu besar

Dampak negatif Outsourcing antara lain:
1.      Tidak bisa menangani masalah-masalah unik di perusahaan
2.      Dapat terjadinya pencurian oleh pegawai outsourcing yang dapat merugikan perusahaan
3.      Memerlukn waktu dan biaya yang cukup besar
4.      Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi yang dioutsourcekan.


SISTEM KERJA OUTSOURCING
Penerapan sistem kerja outsourcing
Hampir segala jenis perusahaan saat ini sudah mulai menerapkan sistem kerja outsourcing. Antara lain, perusahaan yang bergerak di bidang Industri, Perhotelan, Perbankan, Asuransi, Telekomunikasi,Retail (Mall/Plaza), dan lain-lain.
Sistem kerja outsourcing ini biasanya diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Level jabatan yang di-outsourcing-kan adalah level staf ke bawah, meskipun ada juga karyawan outsource yang menempati posisi manajerial. Tetapi, hal itu biasanya dilakukan dalam pekerjaan dengan jangka waktu tertentu atau proyek.

 Sistem Perekrutannya
Sistem perekrutan tenaga kerja outsource sangat relatif dan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Mulai dari proses lamaran kerja, pengisian formulir dan prosedur Test Tertulis hingga ke proses interview, dan kami tetap melakukan medical checkup, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsource, bukan oleh perusahaan pemakai jasa. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsource, karyawan ini akan dikirimkan ke perusahaan (mitra usaha/perusahaan pemakai jasa) yang membutuhkannya. Jadi, orang tersebut sebenarnya dikontrak dan dikelola oleh perusahaan penyedia jasa tenaga outsource, tetapi nantinya akan bekerja untuk perusahaan pemakai jasa.

Sistem Pengupahan
Dalam sistem kerja outsourcing, biasanya perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan outsource, untuk selanjutnya ditagih (claim) kepada perusahaan pengguna jasa mereka. Perusahaan pengguna akan melakukan pembayaran kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing atas jasa tenaga kerja yang mereka berikan.
Jadi, pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji, pemberian Jamsostek, THR, tunjangan, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan karyawan adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing yang merekrut Anda.

Sistem Kontrak Kerja
Perusahaan biasanya sudah mempunyai standar kontrak untuk karyawan outsource. Kontrak kerja merupakan kesepakatan kedua belah pihak, antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dan pegawai. Bukan antara perusahaan pengguna jasa outsource dan karyawan outsource. Karena kontrak kerja ini merupakan kesepakatan di antara dua belah pihak, maka tentu saja masih ada poin-poin yang bisa dinegosiasikan. Syarat-sayarat yang akan dinegosiasikan itu akan berhubungan dengan peraturan perusahaan dan atau peraturan pemerintah yang berlaku.


HAL PENTING DALAM KONTRAK KERJA
Jangka waktu perjanjian
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Jika terjadi perpanjangan, sesuai Undang Undang yang berlaku, maka perpanjangan itu tidak boleh terjadi lebih dari 2 kali dalam dalam kurun waktu 2 tahun.

Jam Kerja
Harus jelas peraturan tentang jam mulai masuk bekerja, jam akhir bekerja, waktu istirahat, serta berlaku untuk berapa hari kerja dalam seminggu. Jangan sampai ada perbedaan perhitungan jam kerja dengan perusahaan pengguna jasa Anda nantinya.

Fasilitas Upah dan Tunjangan
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing. Jika perusahaan pemakai jasa memberikan tunjangan/fasilitas tambahan, harap diperhatikan untuk keadaan seperti apa tunjangan tersebut berlaku.

Bagian dan Jenis Pekerjaan
Pastikan dan pahami posisi Anda dalam perusahaan, kepada siapa Anda harus melapor, dan apa yang menjadi tugas serta tanggung jawab Anda selama bekerja di perusahan lain.

Domisili Kerja atau Penempatan Kerja
Pastikan bahwa penempatan Anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan atau masih perlu pembahasan guna dituangkan dalam perjanjian kontrak.

Perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap
Beberapa orang takut jika mendengar kata outsourcing. Kenapa? Karena stigma tentang kata outsourcing lebih melekat pada karyawan outsourcing. Berikut mungkin dapat menambah informasi Anda tentang perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap:


DEFINISI UMUM KARYAWAN KONTRAK (OUTSOURCING)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:

1.      Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2.      Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3.      Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4.      Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;

1.      Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
2.      Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
3.      Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
4.      Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
5.      Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
6.      Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.

DEFINISI UMUM KARYAWAN TETAP (PERMANENT)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
1.      Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2.      Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3.      Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4.      Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5.      Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.


PERATURAN OUTSOURCING

Diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2012 mengenai tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, dikeluhkan banyak perusahaan baik penyedia tenaga outsourcing maupun perusahaan pengguna tenaga outsourcing.
Sistem outsourcing  selama ini sudah dimanfaatkan dunia usaha dan dianggap solusi yang tepat untuk efisiensi. Dengan adanya Permenakertrans ini, akan berdampak kepada pengaturan perjanjian kerja di perusahaan dan juga berdampak kepada finansial di perusahaan.
Dari pihak perusahaan penyedia tenaga kerja outsourching sendiri, peraturan ini akan memberatkan. Selain itu, beberapa perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing juga terancam bubar akibat syarat ketat yang diberlakukan.
Anthony Hilman, Ketua Sektor Advokasi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut bahwa substansi yang terdapat dalam Permenakertrans No 19 Tahun 2012 ini banyak yang bertentangan dengan Undang-undang.
“Ada pembatasan yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini, misalnya pembatasan mengenai perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing. Ini bertentangan dengan undang-undang, karena undang-undang sendiri tidak melakukan pembatasan,” jelasnya kepada Wartakotalive.com, di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Secara garis besar, Permenakertrans No 19 Tahun 2012 mengatur tentang pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja yang populer disebut outsourcing. Pekerjaan inti perusahaan tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga, tetapi pekerjaan penunjang seperti security, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan diperbolehkan untuk dialihkan kepada pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing.


http://pengantar-bisnis-outsourcing.blogspot.co.id/2014/10/outsourcing.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar